Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Setnov Tuding Penyidik KPK Ambarita Damanik Menyalahgunakan Wewenang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |13:04 WIB
Pengacara Setnov Tuding Penyidik KPK Ambarita Damanik Menyalahgunakan Wewenang
Pengacara Setnov mengatakan penyidik KPK Ambarita Damanik tidak punya wewenang untuk menyidik kasus korupsi E-KTP (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Ambarita Damanik melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Salah satu tim penasihat hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana mengatakan, sebagai penyidik KPK, Ambarita tak berwenang melakukan penyidikan dari kasus korupsi e-KTP yang menetapkan kliennya sebagai tahanan KPK.

"Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang melakukan penyidikan," kata Ketut dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Abuse of power itu, kata Ketut, bermula pada 1 Oktober 2012, di mana termohon dalam hal ini KPK, mengeluarkan keputusan KPK No. 572/01-54/10/2012 tentang pengangkatan pegawai negeri gang dipekerjakan menjadi pegawai tetap pada KPK.

"Yang pada intinya, termohon mengangkat 28 orang, baik dari polisi atau PNS. Dalam pengangkatan itu para penyidik yang berasal dari kepolisian, statusnya masih sebagai penyidik polri dan belum mengajukan pemberhentian sementara dari polri," papar dia.

(Baca Juga: Sidang Praperadilan Setnov Diputus Pekan Depan)

Kemudian, Ketut melanjutkan, bahwa pada 11 Juni 2014, termohon mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan register surat bernomor R-2289/01-51/06/2014 perihal usul pemberhentian dengan hormat dari dinas polri atas nama Ambarita Damanik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement