Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Permasalahkan Bukti yang Diajukan Pihak Setya Novanto di Praperadilan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2017 |18:00 WIB
KPK Permasalahkan Bukti yang Diajukan Pihak Setya Novanto di Praperadilan
Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel, Kamis, (7/12/2017). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sejumlah bukti yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan jilid II atas status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim biro hukum KPK yakni Evi Laila menanyakan barang bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan surat pemberhentian penyidik KPK.

"Kami ingin menanyakan atau bisa dengan catatan panitera mengenai bagaimana proses permintaan atas LHP ini.” kata Evi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Evi juga menyinggung mengenai bagaimana tim kuasa hukum Setya Novanto mendapatkan surat pemberhentian penyidik KPK. Itu karena surat tersebut bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak yang terbatas.

"Mengenai pemberhentian dengan hormat dari Polri atas nama Ambarita Damanik. Kami menanyakan perolehan karena surat rahasia. Kami menanyakan surat tersebut bagaimana perolehan sehingga pemohon bisa memperoleh surat yang sifatnya rahasia," ucap Evi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement