JAKARTA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sejumlah bukti yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan jilid II atas status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim biro hukum KPK yakni Evi Laila menanyakan barang bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan surat pemberhentian penyidik KPK.
"Kami ingin menanyakan atau bisa dengan catatan panitera mengenai bagaimana proses permintaan atas LHP ini.” kata Evi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Evi juga menyinggung mengenai bagaimana tim kuasa hukum Setya Novanto mendapatkan surat pemberhentian penyidik KPK. Itu karena surat tersebut bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak yang terbatas.
"Mengenai pemberhentian dengan hormat dari Polri atas nama Ambarita Damanik. Kami menanyakan perolehan karena surat rahasia. Kami menanyakan surat tersebut bagaimana perolehan sehingga pemohon bisa memperoleh surat yang sifatnya rahasia," ucap Evi.
(Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, KPK Sebut Status Setya Novanto Terdakwa)
Menyikapi hal tersebut, hakim tunggal Kusno mempersilakan pihak KPK menanyakan hal itu kepada pihak yang terkait.
“Jadi mengenai cara perolehannya kalau berkeberatan jadi hakim tak berwenang menyelidiki. Tanyakan ke saksi, ke BPK, atau tanyakan ke kepolisian," ucap hakim tunggal Kusno.
(Baca Juga: 'Terbentur' Sidang E-KTP, Hakim: Apa Gunanya Praperadilan Setnov Dilanjutkan?)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.