Komariah menyayangkan putusan MK tersebut karena dinilai memperbesar kesempatan kepada seorang tersangka yang sedang berjuang di praperadilan. Padahal berdasarkan pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, harusnya dilakukan lembaga legislatif bukan MK.
"MK bukan lembaga legislatif yang boleh mengubah undang-undang atau bentuk norma baru, yang menetapkan sepanjang mengenai tersangka. Praperadilan sudah menerima dan beberapa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, apa boleh buat karena sudah menjadi yurisprudensi," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.