“Karena itu tindakan pengamanan aparat terhadap 15 mahasiswa dan aktivis tak sampai 24 jam itu sebagai bentuk antisipasi adu fisik lebih besar sehingga persoalan agar tak terprovokasi,” sambungnya.
Adapun mahasiswa dan aktivis yang diamankan aparat kepolisian pasca adu fisik atas penolakan penggusuran proyek Bandara NYIA itu terjadi pada Selasa 5 Desember 2017 kemudian Mapolres Kulonprogo sekitar pukul 20.30-21.30 WIB malam melepaskan mereka.
Alasan mereka dilepaskan karena mahasiswa dan para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Tolak Bandara itu telah dilakukan pemeriksaan dan pendataan oleh unit Reskrim Polres Kulonprogo atas dasar melakukan kegiatan tanpa pemberitahuan kepada pihak Polres khususnya diareal calon bandara dan masuk dalam Indeks Potensi Lahan (IPL).
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.