Firman pun membenarkan bahwa perlengkapan tersebut nantinya akan menampilkan tayangan sidang perdana Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai tersangka. “Iya persiapan untuk laptop, proyektor dan pengeras suara untuk telekonferensi sidang Setya Novanto di Tipikor,” jelasnya.
Pada sidang sebelumnya Selasa 13 Dember 2017, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kusno belum dapat memastikan gugatan praperadilan diajukan Setnov gugur seketika begitu sidang di Tipikor dimulai.
Kusno masih perlu bukti konkret bahwa kasus dugaan korupsi yang melilit Setya Novanto itu betul-betul dimulai di Pangadilan Tipikor, sehingga menjadi pertimbangannya dalam memutuskan praperadilan. Ia meminta KPK memberikan bukti itu.
(Angkasa Yudhistira)