JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto (Setnov) atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Sidang praperadilan Setnov yang dipimpin hakim tunggal Kusno dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi dari KPK. Salah satu anggota tim biro hukum KPK Firman mengatakan bahwa hari ini mengahadirkan satu saksi ahli.
“Ahli Zainal Arifin Muchtar dosen dari Universitas Gajah Mada Jogjakarta,” ucap Firman di PN Jakarta Selatan, (13/12/2017).
(Baca Juga: Jelang Sidang Perdana, Wajar Jika Setya Novanto Stres)
Pantauan Okezone di lokasi, tampak beberapa anggota tim biro hukum KPK sudah hadir di ruang sidang utama Prof. H Oemar Seno Adji, SH dengan. Terlihat juga tim biro hukum KPK membawa beberapa perlengkapan seperti laptop, proyektor dan pengeras suara atau speaker.
Firman pun membenarkan bahwa perlengkapan tersebut nantinya akan menampilkan tayangan sidang perdana Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai tersangka. “Iya persiapan untuk laptop, proyektor dan pengeras suara untuk telekonferensi sidang Setya Novanto di Tipikor,” jelasnya.
Pada sidang sebelumnya Selasa 13 Dember 2017, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kusno belum dapat memastikan gugatan praperadilan diajukan Setnov gugur seketika begitu sidang di Tipikor dimulai.
Kusno masih perlu bukti konkret bahwa kasus dugaan korupsi yang melilit Setya Novanto itu betul-betul dimulai di Pangadilan Tipikor, sehingga menjadi pertimbangannya dalam memutuskan praperadilan. Ia meminta KPK memberikan bukti itu.
(Angkasa Yudhistira)