Usai kejadian itu, polisi menangkap enam pelaku yakni WL (21), MCA (21), SB (20), AM (21) warga Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Dua pelaku lainnya MB (22) warga Desa Jarak, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, dan, MS (20) warga Desa, Cengkong, Kabupaten Trenggalek.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa bambu panjang 2 meter dengan bercak darah yang digunakan menganiaya korban dan satu unit Mobil Grand Livina Nopol AE 1355 SM diamankan Polres Malang.
"Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun 6 bulan," tukasnya.
(Awaludin)