Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiduri Pacar Orang, Andi Bonyok Dipukuli Anak Punk

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2017 |15:40 WIB
 Tiduri Pacar Orang, Andi Bonyok Dipukuli Anak Punk
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Usai kejadian itu, polisi menangkap enam pelaku yakni WL (21), MCA (21), SB (20), AM (21) warga Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Dua pelaku lainnya MB (22) warga Desa Jarak, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, dan, MS (20) warga Desa, Cengkong, Kabupaten Trenggalek.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa bambu panjang 2 meter dengan bercak darah yang digunakan menganiaya korban dan satu unit Mobil Grand Livina Nopol AE 1355 SM diamankan Polres Malang.

"Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun 6 bulan," tukasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement