Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sengketa Tanah Tugu Utara, Sidang di PN Jakut Tidak Sesuai Agenda

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |21:40 WIB
Sengketa Tanah Tugu Utara, Sidang di PN Jakut Tidak Sesuai Agenda
A
A
A

JAKARTA - Sidang gugatan atas kasus Tanah HGB 5516/Tugu Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 11 Desember 2017. Dengan agenda sidang bukti surat tambahan dari Penggugat dan bukti surat dari Tergugat. Setelah itu dilanjutkan agenda pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan di lokasi tanah sengketa.

Namun dalam sidang lanjutan tersebut, agenda sidang bukti surat tambahan dari penggugat dan bukti surat dari tergugat tidak ada. Hanya ada agenda pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan di lokasi tanah sengketa.

Perlu diketahui, Aloy Rachmat, warga gading Kirana Barat kelapa Gading Barat Jakarta Utara tidak menyangka harus kehilangan surat tanah yang telah digadaikan ke Bank Niaga (CIMB). Dimana Aloy Rachmat telah digugat oleh Muhammad Ali Akbar yang diketahui kemudian merupakan pembeli tanah dari pemenang lelang yang juga turut sebagai tergugat.

Aloy bersama dengan Dilip Rupo Chugani (tergugat 1), Deepak Rupo Chugani (tergugat II), PT. Bank CIMB Niaga Tbk (tergugat III), PT. Balai Lelang Harmoni (tergugat IV) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara (sebagai tergugat V) telah digugat oleh Muhammad Ali Akbar.

Kuasa Hukum Aloy, Welfrid K. Silalahi sidang lanjutan gugatan tanah tersebut, merasa aneh. Karena secara tiba-tiba agenda sidang langsung tersebut menghilangkan agenda sidang pertama dan langsung agenda pemeriksaan setempat (PS).

"Kami kroscek di lokasi tanah ternyata memang benar hakim, panitera pengganti, dan kuasa penggugat sudah berada disana untuk pemeriksaan setempat. Kami coba ke lokasi tapi ketika tiba, pemerikasaan setempat (PS), sudah selesai dan mereka sudah meninggalkan lokasi," ujar Welfrid kepada Okezone, Kamis (21/11/2017).

Setelah itu, lanjut Welfrid, pihaknya langsung balik ke PN Jakarta Utara, untuk mengkonfirmasi ke salah satu hakim tentang adanya agenda pemeriksaan setempat (PS) itu. Salah satu hakim jelaskan bahwa sidang dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB, mereka menunggu sampai jam 10.00 WIB, penggugat dan tergugat tidak hadir lalu langsung melakukan pemeriksaan setempat (PS).

"Padahal pada sidang sebelumnya, tidak pernah disepakati jam sidang adalah pukul 09.30 WIB, hanya disepakati hari dan tanggal. Lebih janggal, kalau memang Penggugat dan Tergugat tidak hadir. Sesuai hukum acara maka mereka pemanggilan para pihak, bukannya melakukan pemeriksaan setempat (PS)," tuturnya.

Menurutnya, pemberitahuan melalui SMS atau telefon jelas bukan cara yang benar untuk pemanggilan para pihak serta melanggar kode etik hakim. Tindakan majelis yang langsung melanjutkan ke pemeriksaan setempat (PS), padahal para pihak dianggap tidak hadir juga tidak sesuai dengan hukum acara yang benar.

"Ketika saya tanya keberadaan kuasa penggugat berada di lokasi, beliau berkata: "Iya, kami SMS, kami telefon, nomor anda aku tidak tahu"," ungkapnya.

Sebelumnya, Aloy Racmat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5516/Tugu Utara dan Surat Ukur No. 09210/2003 tertanggal 17 Juni 2003, merupakan pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Walang Baru No. 11, RT 04/RW 012, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Aloy kemudian menggadaikan (meng-agunkan) surat Tanah HGB 5516/Tugu Utara ke Bank Niaga atau saat ini adalah PT Bank CIMB Niaga, dengan Perjanjian Kredit No. 1055/GMA/JKT/2003 tanggal 31 Oktober 2003, Perubahan Ke I Perjanjian Kredit No. 1055/GMA/JKT/2003 tanggal 13 Februari 2004, dan Perjanjian Perubahan Ke II Perjanjian Kredit No. 1055/GMA/JKT/2003 tanggal 22 November 2004. Juga ada Perjanjian Bank Garansi No. 1056/GMA/JKT/03 tanggal 31 Oktober 2010, Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Penerbitan Bank Garansi No. 0153/GMA/JKT/04 tanggal 13 Februari 2004; dan Perjanjian Kredit No. 0152/GMA/JKT/04 tanggal 13 Februari 2004 dan Perjanjian Perubahan Ke-I Perjanjian Kredit No. 0152/GMA/JKT/04 tanggal 22 November 2004. Kesemuanya secara bersama-sama disebut sebagai Perjanjian Kredit antara Aloy dengan Bank Niaga.

Ternyata oleh Bank Niaga, Tanah HGB 5516/Tugu Utara ini dilakukan Cessie atau pengalihan hak. Menurut 613 KUHP Perdata Cessie ini harus ada pemberitahuan terlebih dahulu. Namun pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan, sehingga Cessie tersebut dianggap belum berakibat kepada kliennya.

Welfrid menjelaskan, dengan belum berakibatnya cessie tersebut, Bank Niaga CIMB langsung melakukan lelang dan dilakukan lelang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor atas nama PT. Balai Lelang Harmoni yang juga turut sebagai tergugat IV. Ia tambahkan bahwa banyak kecurangan dalam tahap proses lelang tanah HGB 5516 tersebut, demikian juga dengan jual beli terakhir.

"Kami telah menemukan adanya dugaan tindakan pemalsuan dokumen dalam jual beli terakhir. Dan setelah dilelang didapatlah pembeli lelang lalu dilakukan jual beli, nah pembeli terakhir yaitu Muhammad Ali Akbar yang sekarang menggugat Klien kami di PN Jakarta Utara," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement