(Baca Juga: Dieksekusi 10 Tahun Penjara, OC Kaligis Sebut Hakim Artidjo Pilih Kasih)
Putusan tersebut ditetapkan sejak 19 Desember 2017 yang diambil oleh tiga Hakim Agung, yakni Hakim Agung Syarifuddin selaku Ketua Majelis, Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor sebelumnya telah memvonis OC Kaligis dengan pidana lima tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan.
Kemudian, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara. Kaligis mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.
Usai kasasi ditolak MA, ayah artis kondang Velove Vexia tersebut mengajukan PK di tingkat MA hingga akhirnya dikabulkan.
(Arief Setyadi )