(Baca Juga: MK Tolak Gugatan OC Kaligis)
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi juga membenarkan bahwa lembaganya mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis itu.
"Ya dikabulkan oleh majelisnya tetapi tidak bebas. Dikabulkan diadili kembali, dinyatakan terbukti juga melakukan korupsi. Namun, pidananya 7 tahun dari 10 tahun," kata Suhadi.
OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak SGD5 ribu dan USD15 ribu serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD2 ribu.
Dengan demikian, yang bersangkutan total memberikan uang suap USD27 ribu dan SGD5 ribu.
(Arief Setyadi )