Menurut Firdaus, untuk mendapatkan tenda, para pedagang harus memiliki kartu yang diterbitkan oleh Kecamatan Tanah Abang.
"Harus ada kartu, kemarinkan ada pendataan buat ini (tenda)," ungkapnya.
(Baca juga: Pemprov DKI Gratiskan Tenda untuk PKL yang Berjualan di Depan Stasiun Tanah Abang)
Firdaus mengaku untuk mendapatkan tenda yang berukuran 1 meter x 1 meter tidak dipungut biaya. Namun dirinya tidak mengetahui apakah kedepannya akan dikenakan biaya retribusi.
"Gratis (tendanya), tapi enggak tau kedepannya, kan kalau waktu saya jualan di trotoar saya bayar Rp10 ribu setiap harinya ke ormas gitu, ini enggak tau kedepannya," tuturnya.