JAKARTA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan kapal KMN MJ yang mengangkut 305 galon miras atau setara 7.320 liter di perairan Maluku Utara, Ambon, Jumat (22/12/2017).
Kasubbag Humas Bakamla, Mayor Marinir Mardiono menjelaskan, penangkapan kapal yang mengangkut miras itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan KAL Tidore I-14-11 yang dipimpin Kapten Laut Habiby Achmad di sekitar perairan Mauluku Utara. Saat itu, ditemukan kapal KMN MJ yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Kapal itu kemudian hendak kabur.
“Melihat hal tersebut KAL Tidore I-14-11 langsung melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KMN MJ,” kata Mardiono melalui keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, kapal pengangkut miras itu berlayar dari Bitung menuju Sorong dan ditangkap KAL Tidore I-14-14 di Selat Obi, Perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan 305 galon miras cap tikus (per galon 24 liter) atau setara dengan 7.320 liter,” katanya.
(Foto: Dok Bakamla)
Kapten Laut (P) Habiby Achmad menjelaskan, kapal pengangkut miras tersebut berlayar hanya membawa dua dokumen, yaitu Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal. Namun, di kapal KMN MJ itu, lanjutnya, tidak ditemukan surat izin berlayar (SIB) dan dokumen barang muatan (manifest) dan lain-lain tidak ada.
“Kapal ini juga mengangkut lima orang anak buah kapal (ABK). Tiga orang di antaranya diketahui sebagai pengawal dari galon miras tersebut,” katanya.
Dari keterangan ketiga pengawal galon miras, satu galon miras cap tikus di Sorong dijual dengan harga Rp2 juta. Total penjualan dari 305 galon mencapai Rp610 juta.
“Sampai saat ini pemilik miras masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, KMN MJ dibawa menuju Lanal Ternate di bawah pengawalan KAL Tidore I-14-11 untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)