(Baca juga: KPK Tetapkan PT DGI sebagai Tersangka Korupsi Koorporasi)
Sandiaga diminta keterangan terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Universitas Udayana, tahun 2009-2010.
PT DGI selaku konstruksi dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai diperiksa KPK saat itu, Sandiaga mengatakan, "kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi, kita dukung terus."
(Salman Mardira)