(Baca juga: KPK Tetapkan PT DGI sebagai Tersangka Korupsi Koorporasi)
Sandiaga diminta keterangan terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Universitas Udayana, tahun 2009-2010.
PT DGI selaku konstruksi dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai diperiksa KPK saat itu, Sandiaga mengatakan, "kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi, kita dukung terus."
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.