Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertama Sepanjang Sejarah, KPK Tetapkan PT DGI sebagai Tersangka Korupsi Koorporasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2017 |15:02 WIB
Pertama Sepanjang Sejarah, KPK Tetapkan PT DGI sebagai Tersangka Korupsi Koorporasi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai tersangka tindak pidana korupsi koorporasi. PT DGI dijerat terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana Bali.

Hal tersebut mengemuka setelah adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Salahuddin Uno, Jumat (14/7/2017). Dalam surat panggilan pemeriksaan tersebut, Sandiaga diperiksa ‎untuk tersangka PT DGI.

Dalam surat tersebut tertuang Sandiaga Salahuddin Uno akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Universitas Udayana‎, tahun 2009-2010.

Sandi diperiksa untuk tersangka PT DGI yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi ‎Enjinering. Dalam hal ini, PT DGI selaku konstruksi dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement