Sandiaga kini selesai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Sandi mengakui ia diperiksa kali ini untuk tersangka PT DGI. Dia berjanji akan kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik untuk membersihkan dunia usaha dari tindak pidana korupsi.
"Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi, kita dukung terus," kata Sandi usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, penetapan PT DGI sebagai tersangka korupsi koorporasi baru kali ini dilakukan KPK setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Koorporasi. Perma tersebut resmi menjadi senjata baru lembaga antirasuah untuk menjerat koorporasi yang terlibat perkara korupsi.
Namun, pihak KPK belum mengumumkan secara resmi terkait penetapan tersangka korupsi koorporasi terhadap PT DGI terkait kasus korupsi Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana.
(Salman Mardira)