JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) angkat bicara terkait sejumlah nama-nama yang hilang dalam dakwaannya. Menurut Setnov, pihaknya masih akan memperhatikan perkembangan dari persidangan selanjutnya.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Setnov usai mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan pihaknya pada sidang sebelumnya. Dalam tanggapannya, Jaksa memang tidak menyentuh soal nama-nama hilang.
"Nanti kita lihat perkembangan berikutnya," singkat Setnov saat dikonfirmasi terkait sejumlah nama hilang dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut menyerahkan sepenuhnya perkara korupsi e-KTP yang menyeret dirinya kepada Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, pihaknya telah menjelaskan secara terang benderang dalam nota keberatan.
"Kita serahkan semua pada Hakim dan JPU. Semua sudah kita lakukan dengan baik," pungkasnya.
(Baca juga: Senyum Lebar Setya Novanto Usai Dengarkan Tanggapan Jaksa KPK di Sidang E-KTP)
Sebelumnya, tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyesalkan tanggapan jaksa KPK yang sama sekali tidak menyentuh nama-nama hilang dalam dakwaan kliennya. Menurut Firman, KPK gamang alias bingung terkait nama-nama hilang itu.
"Kami sangat menyesalkan karena transparansi keadilan itu penting, dan ini berkaitan dengan soal keadilan yang nama-nama hilang itu harus ada penjelasannya," kata Firman.
Firman berpandangan, saat ini KPK sedang bingung untuk menempatkan posisi nama-nama politikus yang hilang tersebut. Padahal, sambung Firman, perlu ada transparansi soal keterlibatan sejumlah pihak penerima uang e-KTP.
"Jadi apa anomalinya, pendapat yang disampaikan KPK itu menunjukan KPK gamang di dalam transaparansi hilangnya nama-nama itu," pungkasnya.
(Baca juga: Jaksa KPK Anggap Kubu Setya Novanto Keliru soal Pemisahan Berkas Perkara E-KTP)
Sebelumnya, Firman Wijaya sempat menguraikan 21 nama politikus yang sempat muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang dalam dakwaan kliennya. Hal itu diuraikan dalam nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.