Pun demikian, lanjut Sohibul, dirinya menyerahkan penilaian tersebut kepada publik. Karena tambahnya tidak ada aturan hukum yang melarang, hanya saja hal tersebut berkaitan dengan nilai kepatutan di publik
"Saya kira silahkan publik yang menilai. Toh tidak ada aturan hukum yang melarang itu. Ini masalah kepatutan di publik saja," tandasnya.
(Rachmat Fahzry)