JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan selama Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) belum dirubah, maka Golkar tetap memiliki hak atas kursi Ketua DPR yang ditinggalkan Setya Novanto.
Karena itu, Golkar diminta bisa lebih cepat menunjuk kadernya untuk mengisi kursi Ketua DPR.Pasalnya, roda kegiatan DPR sangat ditentukan oleh kebijakan ketuanya.
"Dalam menentukan siapa pengganti Novanto, Golkar tak bisa main-main," kata Lucius kepada Okezone, Kamis (4/1/2018).
(Baca juga: PKS: Agus Gumiwang Punya Poin Positif Dekat dengan JK)
Lucius menuturkan, publik berharap penuh pada sosok Ketua DPR yang mampu mengangkat parlemen dari keterpurukannya karena ulah Novanto yang tersandung persoalan korupsi.
"Figur yang dipilih haruslah orang yang 'tanpa beban' dengan dirinya sendiri alias tak bermasalah dengan dirinya sendiri, khususnya terkait integritas pribadinya," ujarnya.
(Baca juga: Sosok Ketua DPR Pengganti Setnov Diharapkan Sesuai Slogan Golkar)
Sebelumnya diberitakan, Partai Golkar mengisyaratkan sudah mengantongi nama Calon Ketua DPR RI pengganti Setya Novanto (Setnov). Namun, pengganti Setnov sebagai orang nomor satu DPR RI tersebut baru akan ditetapkan pada rapat pleno pekan depan.
"Penentuan Ketua DPR akkan dibahas pada rapat pleno, minggu depan," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Golkar, Maman Abdurrahman saat dikonfirmasi Okezone, Rabu 3 Januari 2018.
Sejauh ini, sudah ada dua nama yang digadang-gadang sebagai calon kuat Ketua DPR dari Partai Golkar. Dua nama tersebut yakni, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK).
(Awaludin)