JAKARTA - Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Safaruddin menyebut bahwa pemeriksaan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang di Bareskrim Polri bukanlah bentuk kriminalisasi seperti apa yang dituduhkan oleh Partai Demokrat.
Menurut Safaruddin, pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan kasus lama terkait dengan masalah pungutan liar (Pungli) di Samarinda. Hal tersebut juga merupakan pengembangan dari adanya fakta-fakta persidangan kasus tersebut.
(Baca Juga: Rapat Dadakan Demokrat Salah Satunya Bahas Ketidakadilan di Pilgub Kaltim)
"Enggak jadi ini kasus lama masalah Saber Pungli ini kan baru selesai sidang fakta-fakta persidangan itu dijadikan bahan untuk dilakukan penyelidikan," kata Safaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Berdasarkan penelusuran, kasus pungli yang terjadi di Samarinda terjadi di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Safaruddin menuturkan pada 27 November 2017, dirinya memang bertemu secara langsung dengan Syaharie Jaang untuk membicarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Kaltim. Namun, itu merupakan pertemuan terakhir secara langsung keduanya.
Komunikasi kembali terjalin pada 25 Desember 2017 lalu, menurut Safaruddin, kali ini komunikasi itu hanya melalui sambungan telefon. Dalam percakapannya, Safaruddin memastikan pilihan dari Syaharie Jaang dalam Pilkada Kaltim.
"Saya telefon kalau memang Pak Jaang tidak bisa memastikan pasangan dengan saya ya kami tak bisa lagi sama-sama," ungkap dia.
(Baca Juga: Sosok Kapolda Irjen Safaruddin Muncul di Bursa Cagub Kaltim)
Sedangkan versi Partai Demokrat, bentuk kriminalisasi Syaharie Jaang itu dimulai setelah dua hari komunikasi keduanya lewat telepon. Pasalnya, pada 27 Desember 2017, Syahrie mendapat panggilan pemeriksaan pada tanggal 29 Desember.
Namun, dalam kesempatan itu, Syaharie berhalangan hadir. Tetapi, di hari yang sama, polisi langsung mengeluarkan lagi surat panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 2 Januari.
Kendati begitu, Safaruddin membantah bahwa sambungan telepon berisikan bentuk ancaman ataupun kriminalisasi. "Tidak dong, tidak ada, saya telpon kalau pak Jaang tidak bisa pasangan dengan saya sekarang jadi kita jalan masing-masing," imbuh dia. (fid)
(Salman Mardira)