Terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan selama Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) belum dirubah, maka Golkar tetap memiliki hak atas kursi Ketua DPR yang ditinggalkan Setya Novanto.
(Baca juga: Ketua DPR Pengganti Setya Novanto Harus Tanpa Beban)
(Baca juga: Sosok Ketua DPR Pengganti Setnov Diharapkan Sesuai Slogan Golkar)
(Baca juga: Bamsoet dan Agus Gumiwang Dinilai Miliki Peluang Sama Jadi Ketua DPR)
Karena itu, Golkar diminta bisa lebih cepat menunjuk kadernya untuk mengisi kursi Ketua DPR.Pasalnya, roda kegiatan DPR sangat ditentukan oleh kebijakan ketuanya.