JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi menerapkan pasal berlapis kepada WS alias Babeh, seorang guru honorer di sebuah Sekolah Dasar di Rajeg, Kabupaten Tangerang yang melakukan sodomi 25 anak di bawah umur.
Bahkan, KPAI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengkebiri pelaku lantaran sudah sangat keterlaluan menyodomi puluhan anak.
"Kepolisian bisa menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku dan ancaman hukuman pemberatan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang suntik kebiri, karena korbannya sangat banyak," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Okezone, Jumat (5/1/2018).
Jasra menuturkan, pemerintah dan masyarakat perlu melakukan edukasi kepada anak dan memberikan informasi terkait bentuk-bentuk dan model kejahatan yang sering digunakan dalam mencabuli anak.