JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) yang memerintahkan jajaran kepala perangkat daerah DKI Jakarta untuk mempekerjakan penyandang difabel di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ingub Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada 3 Januari 2018, sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat difabel.
"Mempekerjakan penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya perorangan dengan menyesuaikan pendidikan dan kemampuan serta kompetensi yang dibutuhkan," penggalan isi Ingub tersebut (05/01/2018).
Instruksi gubernur tersebut sebagai implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Gubernur Nomor Nomor 107 Tahun 2014 tentang Kesamaan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas.
"Penyandang difabel memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang bukan penyandang difabel," kata Anies dalam keterangan tertulis.
(Mufrod)