Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Dampingi Puluhan Korban Sodomi Babeh Jalani Trauma Healing

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2018 |19:21 WIB
KPAI Dampingi Puluhan Korban Sodomi Babeh Jalani <i>Trauma Healing</i>
Gubuk tempat pelaku menyodomi puluhan anak di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Foto: Chyntia Sami B/Okezone)
A
A
A

TANGERANG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut akan terus melakukan pendampingan terhadap puluhan korban kekerasan seksual yang dilakukan guru honorer Wawan Sutiono alias Babeh (49), Jumat (5/1/2018).

Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan, pihaknya telah melakukan wawancara dengan beberapa anak. Hasilnya, tak sedikit anak yang mengalami gangguan psikologis akibat aksi bejat yang telah berulang kali dilakukan pelaku.

"Dari hasil wawancara dengan anak ada sekitar 20-an anak yang ditemui. Memang banyak tergambar ada rasa takut kebanyakan. Bahkan, ada beberapa yang masih mengalami rasa nyeri di bagian tubuhnya setelah disodomi oleh pelaku," ujar Putu.

Untuk itu, KPAI akan fokus pada pemulihan pascakejadian yang sangat dikhawatirkan dapat berdampak pada masa depan anak-anak.

"Fungsi KPAI sendiri pada pengawasan, kami akan mendampingi para korban dalam trauma healing bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Putu berharap dapat dijadikan pembelajaran kepada seluruh masyarakat. Itu karena anak hanya menjadi korban yang tidak mengerti apa-apa.

"Yang paling penting dari peristiwa ini, mereka enggak tahu apa-apa. Mereka ditipu dan dibohongi. Ini menjadi pembelajaran dalam upaya pendidikan di tingkat masyarakat, terutama orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anaknya," katanya.

(Baca Juga: KPAI Minta Babeh Si Guru Honorer Cabul Dikebiri)

Sebagaimana diketahui, polisi berhasil meringkus Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada 20 Desember 2017.

(Baca Juga: Sebelum Disodomi, 41 Korban Babeh Dipaksa Telan Gotri)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement