Sebagaimana diketahui, surat gugatan perceraian yang diduga dilayangkan Ahok itu ditandatangani sang adik yang juga sebagai kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra, serta Josefina Agatha Syukur.
Dalam surat tersebut keduanya menyatakan Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.
Okezone telah mengonfirmasi lewat telepon seluler Fifi, namun tidak aktif. Pesan yang dikirim juga tidak mendapat balasan.
Respons serupa juga didapat dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje. Telepon selulernya tidak dapat dihubungi.
Sementara salah satu kuasa hukum Ahok dalam kasus penistaan agama, I Wayan Sudirta, tidak mengetahui mengenai surat gugatan cerai tersebut. Kemudian I Wayan juga tengah berada di Bali.
(Hantoro)