Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakut Akan Lakukan Mediasi Antara Ahok dan Veronica Sebelum Disidang

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |13:29 WIB
PN Jakut Akan Lakukan Mediasi Antara Ahok dan Veronica Sebelum Disidang
foto: Okezone
A
A
A

Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada tergugat Veronica Tan dan penggugat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan mediasi sebelum persidangan itu di gelar.

"Pada saat mediasi, ya dia (Ahok), harus datang. Bagaimana caranya. Karena sudah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 1 tahun 2016. Wajib hadir. Karena ada konsekuisensi hukumnya," tuturnya.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Itu memang ada dari Jumat (5 Januari). Salah satu pengacara ke sini masukin gugatan," ujar Tarmuzi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement