Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangguhkan Penahanan Wanita Pemeran Video Porno dengan Bocah

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |16:44 WIB
Polisi Tangguhkan Penahanan Wanita Pemeran Video Porno dengan Bocah
Kapolda Jabar Irjen Agung Maryoto (Foto: Ist)
A
A
A

BANDUNG - Satu dari pemeran pemain wanita yang ada dalam video porno saat beradegan seks dengan bocah laki-laki di tangguhkan penahanannya. Adalah IO alias Imel, ditangguhkan karena ada beberapa pertimbangan dari kepolisian.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pertimbangannya karena Imel dinyatakan masih di bawah umur.

"Saat dimintai keterangan oleh penyidik, atas nama Imel ini belum 18 tahun. Maka itu di perlakukan seperti anak, oleh karena ini, penahanannya saya tangguhkan," ujar Agung, Selasa (9/1/2018).

(Baca Juga: Polisi Buru Pengunggah Video Porno Bocah dan Perempuan Dewasa)

Agung menuturkan, guna penanganan selanjutnya, pihaknya bakal serahkan sepenuhnya terhadap Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk kelanjutannya.

"Jadi kita hormati haknya," ungkap Agung.

Imel diketahui sebagai pemeran salah satu wanita dalam adegan video porno yang memuat adegan seks dengan tiga bocah laki-laki.

Selain memerankan dalam video tersebut, Imel juga diketahui sebagai perekrut salah satu dari bocah laki-laki yang ada dalam video.

(Baca Juga:Bocah di Video Porno Dipaksa Ibunya Beradegan Panas dengan Perempuan Dewasa

Dirinya turut diamankan dengan lima orang lainnya di antaranya Muhamad Faisal Akbar alias Alfa alias Bos, yang berperan sebagai sutradara dan pengambil video serta menjual video tersebut. Kemudian SM alias Cici yang berperan perekrut pemeran perempuan, A alias Intan yang berperan sebagai wanita dalam video porno itu sekaligus perekrut anak, juga S turut serta dalam pembuatan video porno yang juga merupakan salah satu ibu dari anak yang turut dalam adegan video porno, dan H yang juga turut serta dalam pembuatan video.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement