Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setnov sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |14:02 WIB
KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setnov sebagai Tersangka
Ilustrasi kecelakaan Setya Novanto (foto: Okezone)
A
A
A

 (Baca Juga: KPK Cekal Hilman Mattauch hingga Pengacara Fredrich Yunadi ke Luar Negeri)

‎Keduanya terancam melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Penyelidikan baru tersebut terkait adanya dugaan perbuatan merintangi ‎atau menghalang-halangi proses penyidikan.

"Lidik (Penyelidikan) dugaan perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan perkara e-KTP di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, beberapa waktu lalu.

Febri pun mengakui sudah ada tersangka dalam dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP‎, untuk tersangka Setya Novanto. ‎ Sebab, penyelidikan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement