Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cekal Hilman Mattauch hingga Pengacara Fredrich Yunadi ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |18:19 WIB
KPK Cekal Hilman Mattauch hingga Pengacara Fredrich Yunadi ke Luar Negeri
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan kontributor televisi swasta, Hilman Mattauch dan pengacara Setya‎ Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi untuk berpergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri sejak 8 Desember 2017.

Surat pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersebut telah diserahkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, pada 8 Desember 2017, lalu. Keduanya dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama delapan bulan ke depan.

‎"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

 (Baca: Semobil dengan Setya Novanto saat Kecelakaan, Hilman Matauch Diperiksa KPK)

Selain Hilman dan Fredrich, KPK juga mencegah dua‎ orang lainnya untuk berpergian ke luar negeri. Kedua orang lainnya tersebut yakni, ajudan melekat Setya Novanto yang merupakan anggota Polri, AKP Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement