Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Ajudan Setnov Asal Polri Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi E-KTP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2018 |09:57 WIB
KPK Periksa Ajudan Setnov Asal Polri Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi E-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan memeriksa ajudan Setnov asal Polri terkait kasus menghalangi penyidikan korupsi E-KTP
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov), AKP Reza Pahlevi. Sedianya dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Reza akan menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan menghalangi dan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo.

"Ajudan SN (Setnov), Reza Pahlevi direncanakan diperiksa," kata Febri melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Dalam pemeriksaan ini, Febri menyebut telah melakukan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui surat. "Surat sudah disampaikan ke Kapolri, Kadivpropam," ujar Febri.

Febri menjelaskan, keterangan Reza sangat dibutuhkan dalam pengusutan kasus ini. Mengingat, ketika 'hilangnya' Setnov, dirinya diketahui berada satu mobil yang mengalami kecelakaan ketika itu.

"Dukungan terhadap penanganan perkara ini dibutuhkan. Karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," ujar Febri.

Selain Reza, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Politikus Golkar Aziz Samuel yang dalam penjadwalan sebelumnya mangkir lantaran menjalani ibadah Umrah. "Direncanakan ada penjadwalan ulang juga terhadap Aziz Samuel Senin. Di jadwal sebelumnya ia tidak bisa datang karena Umrah," jelas Febri.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya, yakni, Reza Pahlevi.

Selain Reza, terdapat empat orang lainnya yang dicegah berpergian ke luar negeri. Keempat pihak lainnya tersebut yakni, ‎Bimanesh Sutarjo; Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.

Fredrich dan Bimanesh Sutarjo diduga telah melakukan skenario jahat untuk mengamankan Setnov ketika 'diburu' oleh KPK beberapa waktu lalu.

Kedua orang itu dinilai 'merekayasa' peristiwa kecelakaan yang dialami Setnov. Tak hanya itu, KPK menyatakan kedua orang itu telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah keduanya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement