Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Presiden Jokowi Pertahankan Airlangga sebagai Menperin

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2018 |12:34 WIB
Alasan Presiden Jokowi Pertahankan Airlangga sebagai Menperin
Presiden Jokowi. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak akan mengganti Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian (Menperin), meskipun merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Alasan Jokowi mempertahankan Airlangga agar tugas di Kemenperin bisa dilaksanakan dengan baik di sisa masa jabatan hingga 2019. Kepala Negara khawatir akan memperlambat kinerja di kementerian tersebut jika harus diganti dengan orang lain.

"Kita tahu ya Pak Airlangga ini kan di dalam sudah jadi menteri (sebelum menjabat Ketum Golkar). Ini kan tinggal satu tahun saja praktis ini. Kita kalau ditaruh orang baru ini belajar bisa enam bulan, kalau enggak cepat bisa setahun kuasai itu," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Menurut Jokowi, Airlangga adalah sosok tepat menjabat Menperin. ‎Ia menilai, Airlangga telah memahami seluk beluk di kementerian tersebut.

"Jangan sampai dalam kondisi ini jangan sampai berubah dan yang baru bisa belajar lebih, ini kementerian yang tidak mudah," ucapnya.

(Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Idrus Marham, Moeldoko, Marsekal Yuyu dan Agum Gumelar)

Diberitakan sebelumnya, Jokowi resmi me-reshuffle sejumlah nama di Kabinet Kerja. Acara pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pagi tadi.

Pelantikan ini berdasarkan‎ Keppres Nomor 10/P/2018 untuk pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan pengangkatan Idrus Marham sebagai Mensos. Selanjutnya Keppres Nomor 11/P/2018 tentang pemberhentian Teten Masduki dan pengangkatan Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

(Baca juga: Tetap Jabat Menperin, Airlangga: Itu Hak Prerogatif Presiden)

Selanjutnya, Keppres Nomor 12/P/2018 berisi tentang pemberhentian KH Hasyim Muzadi dan pengangkatan Agum Gumelar sebagai ‎anggota Wantimpres dan Keppres Nomor 2/TNI/2018 untuk pengangkatan Marsekal Yuyu Sutisna sebagai KSAU.

Kepala Negara ‎juga melantik Marsekal Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah ditunjuk menjabat Panglima TNI. ‎Dengan jabatan itu Yuyu Sutisna resmi menyandang pangkat Marsekal.

Selanjutnya, Jenderal (Purn) Moeldoko juga dilantik Kepala Negara sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Teten Masduki serta Agum Gumelar menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menggantikan almarhum KH Hasyim Muzadi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement