JAKARTA – Dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf berhasil dibebaskan. Kedua orang nelayan itu diculik oleh Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berbeda pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.
BACA JUGA: Lagi, Kelompok Bersenjata Culik Dua Pelaut Indonesia di Sabah
Kedua WNI itu diketahui bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi asal Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara. La Utu dan La Hadi berhasil dibebaskan pada Jumat 19 Januari sekira pukul 19.30 waktu setempat.
“Saat ini La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan. Jika cuaca memungkinkan, direncanakan siang ini keduanya akan diterbangkan dengan helikopter ke Zamboanga untuk diserahterimakan kepada Konjen RI Davao, mewakili pemerintah Indonesia,” bunyi keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) kepada Okezone, Sabtu (20/1/2018).
Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut. Keduanya akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan setelah mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina.