Proses pembebasan kedua WNI itu dirintis sejak 8 November 2016, ketika Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi melakukan kunjungan ke Pelabuhan Sandakan, Sabah, Malaysia. Mantan Duta Besar RI untuk Belanda itu menemui istri kedua korban serta ratusan nelayan Indonesia lainnya di Sandakan.
Menlu Retno menyampaikan komitmen bahwa pemerintah akan berupaya membebaskan keduanya. Sejak kejadian, pihak Kemlu terus berkomunikasi dengan keluarga menyampaikan perkembangan upaya pembebasan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, 2 WNI Sandera Abu Sayyaf Tiba di Indonesia
Dengan bebasnya La Utu dan La Raali, maka tersisa tiga orang WNI lainnya yang masih berada dalam penyanderaan. Ketiga WNI itu adalah Hamdan bin Saleng dan Sudaling asal Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan; serta Subandi bin Sattu asal Bulukumba. Ketiganya disandera di perairan Kepulauan Taganak, Sabah, Malaysia, pada 18 Januari 2017.
(Wikanto Arungbudoyo)