JAKARTA - Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan bahwa mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI Mirwan Amir sempat menitipkan satu perusahaan untuk ikut dalam proyek pengadaan e-KTP.
Hal tersebut disampaikan Andi Narogong saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (22/1/2018).
"Setya Novanto beritahu saya, ini Pak Mirwan ada pengusaha yang mau ikut e-KTP," ungkap Andi.
(Baca: Jaksa KPK Cecar Saksi soal Kode Partai Biru, Kuning dan Merah di Korupsi E-KTP)
Awal mula perkenalan Andi dengan Mirwan adalah dalam sebuah pertemuan di Lantai 12 Gedung DPR yang merupakan ruang kerja Setnov. Pada kesempatan itu, dia diperkenalkan oleh Mirwan.
Usai pertemuan itu, Andi mengaku diminta untuk menghubungi pengusaha Yusman Salihin. Karena itu Andi kemudian menghubungi Yusman dan beberapa kali melakukan pertemuan. Menurut Andi, Yusman meminta agar pelaksana proyek dibentuk ke dalam satu perseroan terbatas.
"Saya bilang, saya enggak bisa begitu, soalnya ada orangnya Pak Menteri, Pak Paulus Tanos dan lain-lain," ujar Andi.