Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Permenhub No 108, Driver Angkutan Online Ancam Mogok Nasional

Badriyanto , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2018 |15:20 WIB
Tolak Permenhub No 108, <i>Driver</i> Angkutan <i>Online</i> Ancam Mogok Nasional
ilustrasi (dok okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komunitas pengemudi angkutan online berencana mogok nasional dalam rangka menggelar aksi demonstrasi menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Koordinator Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) Aries Rinaldy menyampaikan, unjuk rasa itu akan diikuti ratusan driver angkutan online yang tergabung dalam 90 elemen di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta komunitas driver online Bandung.

"Data saat ini sudah ada 90 elemen komunitas Jabodetabek yang berhimpun. Mereka juga mengancam mogok nasional. Kemungkinan dari Bandung, Jawa Barat akan merapat, Tasik, Cimahi, Bandung," kata Aries saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (27/1/2018).

Aksi itu akan berlangsung pada Senin 29 Januari mendatang. Massa berkumpul di parkiran IRTI menuju Monas dan dilanjutkan ke Taman Pandang Istana, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Aries, angkutan berbasis online itu bisa disamakan dengan angkutan umum sebagaimana dimaksud Permenhub No 108 tersebut.

"Meminta pencabutan atau penolakan di berlakukannya Permenhub No 108, karena dari pembuatan ini sudah salah tujuan dan sasaran. Kami bukan dalam kategori transportasi publik seperti yang didalam permen itu," kata Aries.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement