JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih belum rampung untuk dibahas. Firman menekankan, apabila DPR memaksakan RUU tersebut masuk paripurna, setidaknya ada empat aturan yang dilanggar.
Aturan-aturan itu yakni UU Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyusunan UU, UU Nmor 17 Tahun 2014 Tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (MD3), Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan UU.
"Jadi semua empat aturan perundangan itu merupakan satu acuan dalam rangka untuk penyusunan sebuah UU," paparnya.
Firman juga menjelaskan, masih ada beberapa poin yang dibahas dalam RUU Penyiaran yang masih dalam perdebatan. Salah satu perdebatan yang masih alot adalah perdebatan soal penerapan single mux atau multi mux yang akan digunakan.
Sistem single mux merupakan pola pengelolaan penyiaran pada satu lembaga penyiaran publik. Hal itu meliputi aspek regulasi maupun operasional.
(Baca Juga: Belum Final, Baleg Ingatkan Pimpinan DPR RUU Penyiaran Tak Bisa Segera Diparipurnakan)
Dalam single mux, pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI), berperan sebagai pengelola. Sementara multi mux melibatkan lembaga penyiaran swasta atau industri televisi dalam pengelolaannya.
Firman menuturkan suatu undang-undang yang dihasilkan haruslah memberi keadilan bagi semua pihak, dalam hal ini pemerintah ataupun stasiun televisi swasta. Baleg, lanjut Firman membantu komisi I mencari alternatif guna menemukan norma baru yang lazim dipakai di dunia penyiaran.
"Kami berpegang teguh pada usulan komisi 1, bahwa di UU Penyiaran ini adalah mempertegas bahwa tidak boleh ada pihak-pihak melakukan monopoli frekuensi. Karena frekuensi adalah sumber daya yang harus dikelola dikelola negara," tukasnya.
Menurut Firman, pembahasan RUU Penyiaran ini masih terus dilakukan oleh Komisi I dan juga Baleg dalam rangka harmonisasinya. Firman menjelaskan, dalam proses pembuatan UU, penting dilakukan harmonisasi agar UU tersebut sesuai dengan konstitusi sehingga semua pihak terakomodir dalam UU ini.
"Tidak boleh ada diskrimnasi dalam UU. Kita perlakukan sama pada semua pihak warga negara bangsa ini harus dapat perlakuan yang adil dalam UU. Kemudian tak boleh ada unsur monopoli baru," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.