Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Dianggap Langgar 4 Aturan Jika RUU Penyiaran yang Belum Rampung Diparipurnakan

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2018 |11:00 WIB
DPR Dianggap Langgar 4 Aturan Jika RUU Penyiaran yang Belum Rampung Diparipurnakan
Wakil Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo (Foto: Bayu/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih belum rampung untuk dibahas. Firman menekankan, apabila DPR memaksakan RUU tersebut masuk paripurna, setidaknya ada empat aturan yang dilanggar.

Aturan-aturan itu yakni UU Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyusunan UU, UU Nmor 17 Tahun 2014 Tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (MD3), Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan UU.

"Jadi semua empat aturan perundangan itu merupakan satu acuan dalam rangka untuk penyusunan sebuah UU," paparnya.

Firman juga menjelaskan, masih ada beberapa poin yang dibahas dalam RUU Penyiaran yang masih dalam perdebatan. Salah satu perdebatan yang masih alot adalah perdebatan soal penerapan single mux atau multi mux yang akan digunakan.

Sistem single mux merupakan pola pengelolaan penyiaran pada satu lembaga penyiaran publik. Hal itu meliputi aspek regulasi maupun operasional.

(Baca Juga: Belum Final, Baleg Ingatkan Pimpinan DPR RUU Penyiaran Tak Bisa Segera Diparipurnakan)

Dalam single mux, pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI), berperan sebagai pengelola. Sementara multi mux melibatkan lembaga penyiaran swasta atau industri televisi dalam pengelolaannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement