Firman menuturkan suatu undang-undang yang dihasilkan haruslah memberi keadilan bagi semua pihak, dalam hal ini pemerintah ataupun stasiun televisi swasta. Baleg, lanjut Firman membantu komisi I mencari alternatif guna menemukan norma baru yang lazim dipakai di dunia penyiaran.
"Kami berpegang teguh pada usulan komisi 1, bahwa di UU Penyiaran ini adalah mempertegas bahwa tidak boleh ada pihak-pihak melakukan monopoli frekuensi. Karena frekuensi adalah sumber daya yang harus dikelola dikelola negara," tukasnya.
Menurut Firman, pembahasan RUU Penyiaran ini masih terus dilakukan oleh Komisi I dan juga Baleg dalam rangka harmonisasinya. Firman menjelaskan, dalam proses pembuatan UU, penting dilakukan harmonisasi agar UU tersebut sesuai dengan konstitusi sehingga semua pihak terakomodir dalam UU ini.
"Tidak boleh ada diskrimnasi dalam UU. Kita perlakukan sama pada semua pihak warga negara bangsa ini harus dapat perlakuan yang adil dalam UU. Kemudian tak boleh ada unsur monopoli baru," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.