Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Penyiaran, Baleg: Bila Gunakan 'Single Mux' Akan Ada Pengangguran Besar-besaran

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2018 |15:19 WIB
RUU Penyiaran, Baleg: Bila Gunakan 'Single Mux' Akan Ada Pengangguran Besar-besaran
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Badan Legislasi (Baleg) yang belum menemukan keputusan terkait penggunaan frekuensi antara multi mux dan single mux.

Sementara Komisi I DPR RI menilai pembahasan UU tersebut sudah terlalu lama sehingga akan dibawa pembahasannya ke rapat paripurna untuk segera diambil keputusan. Komisi I sendiri menginginkan agar menggunakan single mux.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo, mengungkapkan keinginan untuk penggunaan single mux memiliki dampak terhadap para pekerja di dunia penyiaran. Apabila tetap dilakukan dapat terjadi pengangguran besar-besaran di industri penyiaran swasta.

"Yang kita pikirkan adalah lembaga swasta yang existing (ada), ini kalau terjadi keputusan single mux akan ada pengangguran besar-besaran. Tenaga profesional di pertelevisian swasta ini akan menjadi pengangguran karena akan seperti production house," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo di Gedung DPR, Senayan, Kamis, (1/2/2018).

(Baca Juga: DPR Dianggap Langgar 4 Aturan Jika RUU Penyiaran yang Belum Rampung Diparipurnakan)

Selain itu, sambungnya, juga akan menimbulkan monopoli baru yang sebelumnya ada di swasta kini bergeser pada pemerintah. "Semua nanti dikendalikan lembaga pemerintah ini yang kita inginkan tidak fair kan, dan tidak menjamin demokrasi penyiaran," tuturnya.

Firman mengaku tengah mencarikan jalan keluar yakni dengan menggunakan frekuensi hybird. Dengan begitu, keduanya baik dari pemerintah dan swasta saling berbagi frekuensi.

"Maka kita cari solusinya, solusinya adalah kita mencari jalan tengah. Karena mereka (lembaga swasta) sudah mau menyerahkan frekuensi yang dimiliki swasta itu seperti yang punya empat, diserahkan negara 3, yang punya dua diserahkan negara 1 dan dia kelola 1" katanya.

Firman menuturkan, akan menjelaskan kepada pimpinan DPR dan menunda paripurna RUU Penyiaran agar tetap dibahas melalui mekanisme Baleg. (Baca Juga: Belum Final, Baleg Ingatkan Pimpinan DPR RUU Penyiaran Tak Bisa Segera Diparipurnakan)

"Soal nanti keputusannya apakah akan single mux atau hybrid ini undang-undang bisa menjawab, memberikan sebuah kepastian hukum pada semua pihak," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement