Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penabrak Jamaah Masjid Finsbury Park Divonis Penjara Seumur Hidup

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Sabtu, 03 Februari 2018 |02:02 WIB
Penabrak Jamaah Masjid Finsbury Park Divonis Penjara Seumur Hidup
Darren Osborne terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan percobaan pembunuhan (Foto: BBC)
A
A
A

Sebagai informasi, hukuman penjara seumur hidup yang berlaku di Inggris adalah sesuai dengan usia si terdakwa. Dengan demikian, Darren Osborne divonis minimal 43 tahun penjara. Ia masih bisa keluar dari penjara apabila usianya mencapai paling tidak 91 tahun.

Sebelum membacakan vonis, Pengadilan Woolwich sempat mendengarkan kesaksian putri korban, Razina Akhtar. Ia mengaku menderita mimpi buruk yang berulang sejak ayahnya meninggal dunia.

“Insiden tersebut terjadi di dekat rumah kami dan saya melewatinya hampir setiap hari. Saya selalu terjaga di malam hari karena memikirkan serangan tersebut. Ibu pun sekarang takut keluar rumah sendiri. Ayah adalah orang paling tulus dan hangat yang saya tahu. Ia sangat senang bercanda dan mencintai keluarganya,” ujar Razina Akhtar.

Hakim Cheema-Grubb mengatakan, pelaku dengan cepat menerima paham radikal di internet dari mereka yang ingin menyebarkan kebencian terhadap Muslim di Inggris. Fakta tersebut terungkap dari unggahan Darren Osborne di media sosial Twitter yang disebut Cheema-Grubb amat rasis.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement