SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada perubahan tahapan Pemilukada di Kabupaten Jombang. Hal ini menyusul salah satu bakal calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito menyatakan, proses penelitian berkas pasangan bakal calon sudah selesai sejak tanggal 27 Januari 2018. "Selanjutnya pasangan bakal calon ini akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari dan pada tanggal 13 Februari ada pengundian nomor urut," kata Eko, Selasa (6/2/2018).
Proses ini, lanjut Eko, akan tetap berjalan dan tidak ada proses pendaftaran lagi. Kata Eko, proses ini berjalan sesuai aturan yang ada. Termasuk untuk kabupaten Jombang meski salah satu bakal calon tersandung kasus KPK.
(Baca: Ditetapkan Tersangka KPK, Nyono Suharli dan Inna Silestyowati Ditahan di Rutan Berbeda)
Eko juga menegaskan, pasangan bakal calon Bupati Jombang tidak bisa diganti. Sesuai dengan pasal 78 PKPU nomer 3 tahun 2017.
"Bakal Calon Bupati Jombang tidak bisa diganti. Penggantian pasangan calon dilakukan apabila pasangan calon tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Ketidak mampuan fisik secara permanen dinyatakan dengan surat dokter serta sudah divonis pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap," jelas mantan Komisioner KPU Surabaya ini.
Eko menegaskan, tahapan untuk Pilbub Jombang tetap berjalan sesuai dengan tahapan. Menurutnya, kasus KPK yang membelit bakal calon Bupati Jombang itu tidak mempengaruhi proses tahapan pemilukada.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018).
Selain itu KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Yakni Inna Selistyowati sebagai tersangka pemberi suap. Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
(Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Nyono Akan Mundur dari Bupati Jombang dan Ketua DPD Golkar Jawa Timur)
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Ulung Tranggana)