JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang Inna Silestyowati sebagai tersangka kasus suap jabatan.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, nantinya kedua tersangka itu akan ditahan 20 hari pertama di rutan yang berbeda.
“Nyono Suharli Wihandoko akan ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya,” ujar Febri kepada wartawan, Minggu (4/2/2018).
(Baca: Jadi Tersangka KPK, Nyono Akan Mundur dari Bupati Jombang dan Ketua DPD Golkar Jawa Timur)
Sementara, lanjut Febri, Inna Silestyowati akan ditahan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK. “Kalo IS di tahan Rutan K4 gedung Merah Putih KPK,” kata Febri.
Sebelumnya kedua tersangka yaitu Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Silestyowati keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan rompi tahan berwarna orange setelah sebelumnya keduanya menjalani pemeriksaan.
Sekadar diketahui, KPK resmi mentapkan Nyono Suharli Wihandoko (NSW) Bupati Jombang dan Inna Silestyowati Kadis Kesehatan Kabupaten Jombang sebagai tersangka suap demi mengamankan jabatan.