Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif menjelaskan, Setelah memeriksa 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara. Disimpulan terdapat tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah kepada bupati Jombang terkait pengisian jabatan di kabupaten Jombang.
(Baca juga: Bupati Jombang Ngaku Uang Suap untuk Santunan ke Anak Yatim)
“KPK meningkatkan status penyelidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu yang diduga sebagai pemberi IS dan penerima NSW,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Laode menjelaskan, Inna memberikan uang kepada Nyono agar diangkat nantinya diangkat Kepala Dinas Kesehatan.
(Ulung Tranggana)