Di kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam penutupan RNPK tahun 2018 menyampaikan permohonan agar para kepala dinas turut aktif memperjuangkan besaran alokasi anggaran fungsi pendidikan dan kebudayaan sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebesar dua puluh persen di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Mestinya 20 persen itu di luar transfer daerah. Tetapi banyak kabupaten, kota, maupun provinsi, umumnya masih menganggap itu adalah termasuk dana transfer daerah. Sehingga banyak sekali setelah kita telisik kabupaten, kota, maupun provinsi bahkan di bawah satu persen. Artinya hampir seratus persen mengandalkan dana transfer daerah," ujar Muhadjir.
Mantan Rektor Universitas Muhamadiyah Malang itu menyampaikan arahan kepada jajarannya agar dapat menjaga, meningkatkan kerja sama dan hubungan baik antar unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan juga dengan jajaran pemerintah daerah baik di kabupaten/kota/provinsi.
"Supaya menghindari overlapping dan overloading, saya kira hubungan konsultasi dan komunikasi harus selalu dilakukan dari masing-masing pihak," kata Mendikbud.
(Fahmi Firdaus )