Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 3 Penimbun 2,100 Ton BBM Ilegal

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |15:32 WIB
  Polisi Tangkap 3 Penimbun 2,100 Ton BBM Ilegal
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

INDRAMAYU - Satuan Reskrim Polres Indramayu mengamankan tiga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Bahkan, dari tangan mereka polisi menyita sebanyak 2,100 ton BBM bersubsidi.

"Ketiga pelaku diantaranya Laz (32), WRY (37), WRD (37), semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu," terang Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, Rabu (7/2/2018).

Pengungkapan tersebut, kata Arif, berawal dari laporan warga yang curiga dengan ketiga pelaku. Kemudian, jajarannya melakukan pengecekan dan pengintaian. Akhirnya, para pelaku berhasil diamankan saat hendak mengangkut BBM ilegal tersebut menggunakan mobil pick up.

"Motifnya pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU yang kemudian dijual kembali kepada pom mini," ungkapnya.

Pihaknya juga menyita barang bukti berupa 60 drigen BBM jenis premium masing-masing 35 liter atau sebanyak 2,100 ton, satu unit mobil pick up dan satu unit mobil suzuki cary.

"Akibatnya perbuatannya para pelaku terjerat Pasal 55 jo pasal 53 huruf b, d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement