Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Hamili Murid, Bayinya Lalu Dibuang

Bramantyo , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |01:31 WIB
Guru Hamili Murid, Bayinya Lalu Dibuang
Guru menghamili muridnya sendiri ditangkap. (Foto: Bramantyo/Okezone)
A
A
A

KARANGANYAR - Aksi oknum guru berinisial ESA (57) yang mengajar di salah satu sekolah negeri di kawasan Gondangrejo ini sungguh tak terpuji. Tenaga pendidik ini nekat melakukan persetubuhan dengan mantan muridnya yang masih di bawah umur hingga korban hamil dan melahirkan.

Tragisnya, kehamilan korban justru tidak diketahui oleh orang tua korban. Hingga akhirnya korban yang belum genap berusia 17 tahun melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya.

Takut ketahuan orang tua dan tetangganya, korban berinisiatif membuang bayi yang baru dilahirkannya di belakang rumah dengan diletakkan di dalam keranjang bambu beralaskan jaket. Bayi yang ditemukan pada hari Selasa 6 Februari 2018 lalu saat ini sedang dalam perawatan di rumah bisnis desa di wilayah Gondangrejo.

Wakapolres Kompol Dyah Wuryaning Hapsari mengatakan, aksi cabul yang dilakukan ESA kepada mantan muridnya ini dilakukan hingga beberapa kali dengan iming-iming akan dinikahi oleh pelaku. "Pengakuan korban, sudah lima kali melakukannya dengan pelaku di beberapa lokasi yang berbeda. Hingga akhirnya bulan Agustus lalu, korban mengaku terlambat datang bulan," jelas Dyah, Kamis (8/2/2018).

(Baca juga: Habis Manis Sepah Dibuang, Pria Hamili Pacar Ogah Tanggung Jawab)

Sampai akhirnya kehamilan korban semakin membesar, dan melahirkan. Usai mendapat laporan adanya temuan bayi, petugas dari Polsek Gondangrejo langsung melakukan pemeriksaan termasuk juga memeriksa korban."Sampai pada akhirnya korban mengakui dan menjelaskan siapa sosok ayah biologis bayi laki-laki yang dilahirkannya," lanjut Dyah.

Atas perbuatannya, ESA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan S meski saat ini masih di bawah umur juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk S tidak dilakukan penahanan dan didampingi oleh PPA.

Sementara itu pengakuam ESA, dirinya sudah menjalin hubungan dengan S sejak 2017. Dan pertama melakukan hubungan badan dengan korban pada bulan Mei 2017 di salah satu hotel.

“Saya tidak ingat berapa kali pastinya. Mungkin 4-5 kali. Ya saya beri uang sama janji saya mau nikahi," akunya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement