Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2018 |11:31 WIB
KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka Suap
Bupati Ngada saat tiba di Gedung KPK. (Foto: Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae sebagai tersangka.‎ Dia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan suap proyek di lingkungan pemerintahannya.

Tak hanya Marianus, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmius Iwan Ulumbu. Pengusaha tersebut diduga sebagai pihak pemberi suap untuk Marianus Sae.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka yakni, MSA (Marianus Sae) dan WIU ( Wilhelmus Iwan Ulumbu)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat mengelagr jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Diduga, suap yang diterima oleh Marianus Sae akan digunakan untuk biaya kampanye di Pilkada. Sebab, Marianus sudah mencalonkan diri maju sebagai Bakal Calon Gubernur NTT yang diusung oleh PDIP dan PKB.

(Baca jiuga: Kena OTT KPK, Bupati Ngada Marianus Sae Diduga Terima Fee dari Sejumlah Proyek)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement