Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2018 |11:31 WIB
KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka Suap
Bupati Ngada saat tiba di Gedung KPK. (Foto: Rizky/Okezone)
A
A
A

"Diduga penerimaan suap tersebus terkait fee proyek yang kemudian digunakan MSA untuk biayai kampanye Pilkada," kata Basaria.

Atas perbuatannya Marianus disangkakan langgar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20017.

Sedangkan Wilhelmus, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement