Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Warisan, Anak Tega Gugat Hukum Orang Tua Kandungnya

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2018 |16:41 WIB
 Gara-Gara Warisan, Anak Tega Gugat Hukum Orang Tua Kandungnya
Penggugat orang tua kandung (foto: Okezone)
A
A
A

MALANG - Ani Hadi Setyawati (62) melayangkan gugatan hukum kepada kedua orang tua kandungnya atas nama yakni Ahmad Jakoen Tjokrohadi (95) dan almarhum istrinya ke Pengadilan Agama Kota Malang terkait tanah warisan orang tua tahun 2011.

Gugatan yang dilayangkan Ani terkait sebidang tanah dengan luas 998 meter persegi di Jalan Diponegoro Nomor 2, Klojen, Kota Malang. Tak hanya orang tua kandung, Ani juga melaporkan 6 saudara kandungnya ke meja hijau.

Kasus gugatan ini sendiri pernah dilakukan Ani melalui Pengadilan Agama Kota Malang, namun kalah, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan hukum lewat Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada 2013, namun pengajuannya ditolak pihak PN Kota Malang.

Pihak penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur di Surabaya, disana penggugat menang. Alhasil pihak tergugat mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dimenangkan pihak tergugat dengan keluarnya Keputusan MA Nomor 36/pdt 2016.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement