KARIMUN - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) akan menertibkan kendaraan-kendaraan roda dua modifikasi yang tidak sesuai dengan standard berkendara.
Kasatlantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy di Tanjung Balai Karimun, Kamis (15/2/2018) mengatakan, penertiban motor modifikasi tersebut dilakukan untuk memperkecil aksi kejahatan kriminal lainnya baik berupa pencurian kendaraan bermotor maupun kejahatan lainnya.
"Razia kali ini kita lakukan untuk menertibkan kendaraan roda dua dan kendaraan modifikasi lainnya yang melanggar aturan lalu lintas," kata Fazrial.
Ia mengatakan, motor modifikasi yang dimaksud harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dalam berkendaraan, adapun motor modifikasi yang di luar dari standar SNI tersebut, pihaknya akan melakukan penilangan sebagaimana mestinya. "Makanya mau kita tertibkan," sambung dia.
Sementara itu, dalam razia yang digelar di Tanjung Balai Karimun, Kamis pagi, Satlantas Polres Karimun menjaring 34 kendaraan roda dua. Polisi lalu lintas juga menahan Surat Izin Mengemudi golongan C (SIM C) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 14 lembar.